Peraturan-Peraturan Baru yang terbit Januari 2016

PER Januari 2016Selama bulan Januari 2016 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 8 Januari 2016 dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
 
 
2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 8 Januari 2016 dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 
 
3.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 01/PJ/2016 Tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPnBM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016. Peraturan ini Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
 
4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 01/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 18 Januari 2016.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan serta Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan bertujuan meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.

 
 
5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 18 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan ini berisi tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak pihak DJP melakukan pengecekan terhadap validitas NPWP. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian. Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan petugas penerima SPT Tahunan:

  1. memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak; atau
  2. mengembalikan SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan , Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu yang telah diatur, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan dan mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
 
 
6.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.07/2016 Tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 25 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini berisi alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:

  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; dan
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014.

Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 
 
7.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.02/2016 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman Dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 26 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini berisi tentang pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman.
Kriteria Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang diberikan imbalan PVT, yaitu:

  1. telah menimbulkan Hak PVT yang diatasnamakan milik negara;
  2. telah dilisensikan;
  3. telah menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT; dan
  4. hasil PNBP Royalti Hak PVT telah disetor ke Kas Negara.
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pemulia adalah orang yang melaksanakan Pemuliaan Tanaman. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Pemulia yang berhak memperoleh imbalan PVT merupakan Pemulia yang namanya tercantum dalam sertifikat Hak PVT dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. Imbalan PVT merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah PNBP Royalti Hak PVT ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi.
Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu.
Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
 
 
8.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 26 Januari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini juga menyisipkan 1 (satu) pasal diantara pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait